Jaksa Wajib Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
PODCASTNEWS.ID – Pakar hukum mendorong agar Jaksa Penuntut Umum atau JPU kasus Kanjuruhan terus berupaya mencari keadilan hukum. Lantaran pada kasus tersebut para terdakwa ada yang dihukum ringan dan bahkan divonis bebas. Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat JPU perlu mengambil langkah kasasi untuk vonis bebas. Sedangkan untuk terdakwa yang divonis ringan JPU perlu banding.
Namun sebaliknya, apa pun yang putusan pengadilan di atasnya, publik diharapkan bisa menerima. “Jadi untuk memuaskan masyarakat maka JPU mengajukan banding atau kasasi,” kata Gayus. Jika nanti upaya banding ternyata putusannya sama saja, menurut Gayus, masyarakat jangan menyalahkan pengadilan. Karena itulah keadilan yang diberikan pengadilan di semua tingkatan. Menurutnya, di satu sisi keadilan publik memang harus diperhatikan.
Tapi di sisi lain dalam negara hukum penegakan hukum tetap harus seimbang. Gaus mengatakan dalam negara hukum memang ada konsep keadilan publik. Dikatakan, tidak semua pendapat masyarakat menjadi penentu. Karena itu keadilan publik harus diimbangi pengakan hukum oleh hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya.
“Kalau memang aturan hukumannya ringan, ya kita tidak boleh mencampuri putusan hakim. Suara publik tidak boleh mempengaruhi hukum,” ungkapnya. Senada dengan Gayus, pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho, mengatakan vonis para terdakwa kasus Kanjuruhan, tidak mencerminkan keadilan masyarakat. Menurutnya, JPU wajib mengajukan kasasi.
Menurutnya vonis kasus Kanjuruhan seolah-olah menyalahkan angin. Menurutnya tidak bisa angin disalahkan, karena kealpaan yang menyebabkan tewasnya orang setelah tembakan gas air mata. ”Jangan karena anginnya mengarah ke sana,” kata Hibnu. Menurutnya, putusan itu harus dievaluasi oleh Mahkamah Agung. Hibnu menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu Jaksa atau JPU wajib kasasi.