Wabah Korupsi Hinggap di Unud, Rektornya Jadi Tersangka
PODCASTNEWS.ID – Wabah korupsi terus menjangkiti dunia pendidikan. Belum lama KPK meringkus dan menetapkan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru.
Menyusul saat ini Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra pada Senin (14/3/2023 mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.
Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Profesor dokter berinisial INGA. Eka Sabana mengatakan penetapan tersangka rektor Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.