AG Ditahan, Begini Prosedur Hukum Perlindungan Anak
PODCASTNEWS.ID – Polda Polda Metro Jaya resmi menahan AG, kekasih Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina. AG di tahaun untuk 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS terkait keterlibatannya sebagai pelaku penganiayaan yang jugab sudah berstatus tersangka.
Penahanan di LPKS adalah bagian dari pemenuhan hak hak AG yang masih dikategorikan sebagai anak dan mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik memutuskan untuk menahan AG. Penyidik menurutnya dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.