www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

PN Jaksel ”Hajar” Pengemplang Pajak Hukuman Penjara dan Denda Ratusan Miliar

0

PODCASTNEWS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yakni, atas putusan yang tegas terhadap dua orang terdakwa pengemplang pajak yaitu vonis penjara dan denda ratusan miliar.

”Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak. Agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Bayu mengatakan sidang putusan tersebut merupakan yang ke-16. Yaiktu,  sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak.

”Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan,” ujar Bayu.

Belum lama ini majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Bawono Effendi memutuskan pidana penjara terhadap dua orang terdakwa yakni AK alias VA dan JP. Keduanya terlibat dalam kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT EIB dan PT PKB di PN Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yaitu  dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT EIB dan PT PKB.

Wajib Dibayar

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AK alias VA dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa JP dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Masing-masing terdakwa mendapatkan masa pengurangan tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Tidak berhenti di situ, majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp112.256.412.538. Denda tersebut wajib dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. ”Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi

Bawono Effendi juga menyatakan seluruh barang bukti yang dipergunakan dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. ”Membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar sepuluh ribu rupiah,” ungkap Bawono Effendi.

Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk banding.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.