www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Jiwa Anak Terancam!!! Cek Daftar Obat Sirop Aman di Sini

0

PODCASTNEWS.ID – Kementerian Kesehatan meminta fasilitas layanan kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan toko obat untuk tidak menggunakan obat sirop yang belum dinyatakan aman. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Tindakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat ini dirilis untuk menindaklanjuti adanya laporan kasus baru gagal ginjal akut pada anak, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu. Hingga saat ini, masih ada obat yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan toko obat.

Fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan toko obat wajib tidak menggunakan sediaan sirop yang termasuk dalam sediaan sirop yang belum dinyatakan aman, yaitu yang tidak tercantum dalam daftar. Anda dapat mengecek langsung daftarnya di sini.

https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman

https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_dicabut_izin_edar

Segera Lapor

Tak hanya itu, SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya ini menginstruksikan agar fasilitas kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan toko obat wajib tidak menggunakan sediaan sirop obat yang dicabut nomor izin edarnya maupun yang ditarik pada bets tertentu oleh B POM.

Kemudian, Kemenkes meminta agar fasilitas kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan toko obat memantau mulai dari perencanaan, pembelian baik melalui e-katalog dan non e-katalog, maupun pengawasan stok obat agar tidak terdapat jenis obat tidak aman.

Setelah itu, fasilitas kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan toko obat bertindak untuk menarik dari daftar stok obat di tempatnya, tidak menggunakan dalam pelayanan, melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan kabupaten/provinsi/kota. “Lalu membuat daftar list obat aman sebagai panduan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan,” demikian bunyi surat edaran itu.

Untuk rumah sakit, Kemenkes meminta rumah sakit segera melapor dan memperbarui data bila terdapat kasus dengan kecurigaan gagal ginjal akut, melalui rumah sakit online secara real time, sesuai dengan definisi operasional kasus gagal ginjal akut (suspek, probabel, konfirmasi).

Adapun sejauh ini, Kemenkes dan B POM masih terus melakukan penelusuran obat. “Kemenkes bersama B POM terus menelusuri obat sirop yang sudah dinyatakan aman dan dapat digunakan. Fasilitas kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan toko obat harus melakukan pemutakhiran daftar obat yang akan digunakan dalam pelayanan kesehatan,” tuis surat edaran dikeluarkan pada 17 Februari itu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.