Penyelenggaraan Haji di Indonesia Ketinggalan Zaman, Perlu Revisi UU
PODCASTNEWS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Buchori Yusuf berharap perlunya merevisi UU 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya UU tersebut tidak relevan lagi dengan perkembangan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
Buchori mencontohkan saat pemerintah Indonesia pada 2022 mendapat tambahan kuota 10 ribu namun tak bisa menggunakannya. Sebab, pemerintah Indonesia tidak siap untuk menyelenggarakan penambahan kuota tersebut.
Sedangkan di Arab Saudi saat ini ibadah haji bukan hanya dari aspek ibadah saja akan tetapi masuk ke dalam aspek ekonomi. Menurut dia, saat ini UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah tidak kompatibel dengan dinamika penyelenggaraan haji yang berkembang dengan cepat khususnya di Arab Saudi. Sehingga RUU ini hadir agar tata kelola terhadap haji ini bisa semakin baik di Indonesia.
”Tata kelola terhadap haji juga semakin bisa mengikuti perkembangan dan dinamika terhadap model penyelenggaraan dan perspektif haji baik yang ada di Arab Saudi maupun di dunia secara umum. Sebab haji ini atau jemaah haji ini memiliki ikutan aspek keekonomian yang cukup besar,” ungkap politisi dari Fraksi PKS itu .
Dalam UU No 8 penyelenggara ibadah haji tidak bisa dilakukan menggunakan skema bisnis ke pemerintah atau B to G akan tetapi pemerintah ke pemerintah atau G to G. Oleh karena itu perlu sesegera mungkin merevisi UU penyelenggaraan haji.
Sementara itu Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Faried Aljawi, mengatakan revisi UU 8/2019 harus memuat digitalisasi haji dan umrah seiring dengan kebijakan Arab Saudi.
Faried Aljawi mengatakan UU saat ini belum mengatur tentang proses transformasi digital yaitu tentang penyelenggaraan umrah dan haji. ”Kita tidak bisa tahan pemerintah Arab Saudi untuk menerapkan kebijakan haji dan umrah kepada seluruh negara Islam di dunia,” ujar Faried.
Menurutnya pemerintah Arab Saudi membebaskan siapa saja mengakses langsung dalam rangka penyelenggaraan haji dan umrah. ”Tahun lalu penyelenggraan haji di berbagai negara, itu sudah di online-kan. Kemarin di Australia juga seperti itu, di Inggris juga seperti itu, nah bagaimana dengan Indonesia?,” katanya.
Tonton videonya: