Anggota Komisi III Minta KPK Sikat Korupsi Sejak Embrio
POCASTNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, mengusulkan pemisahan divisi Monitoring secara mandiri dari divisi pencegahan KPK. Alasannya, tindakan monitoring sangat penting untuk mencegah embrio korupsi.
Menurut Hinca, monitoring korupsi berlaku kepada penyelenggara negara, untuk mengkaji, menggali, dan mengeluarkan rekomendasi. Monitoring tersebut perlu setidaknya satu tahun. Jika penyelenggara negara tidak mengikuti rekomendasi maka dilaporkan ke presiden, DPR RI, dan BPK.
Begitu pula jika tidak memenuhi rekomendasi monitoring maka dapat menjadi permulaan KPK untuk menindak oknum lembaga negara. ”Sehingga rekomendasi monitoring mengikuti daya ikat yang kuat. Agar kita bisa menyasar embrio korupsi yang ada. Yang barangkali disusupkan pada regulasi program strategis pemerintah. Di sini kenanya paling depan,” ungkap Hinca, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (9/2/2023).
Menurut Hinca, modus korupsi saat ini berkembang pada kebijakan publik melalui materi-materi yang sengaja disusupkan pada regulasi. Sedangkan praktik tersebut tidak mungkin ditindak pada ranah penindakan karena asas legalitas. ”Kalau begitu monitoring ini menjadi gerbong utama untuk mencegah korupsi,” cetus Hinca.
Untuk itu Hinca meminta KPK untuk membentuk tim monitoring terutama dalam sektor-sektor penerimaan negara. Seperti di sektor perpajakan, kepabeanan, cukai serta di BUMN. ”Ini penting sekali karena menyangkut penerimaan, yaitu target pajak, bea cukai, kepabeanan. Di sektor ini penyidiknya mereka tunggal semua enggak ada yang bisa masuk. Kasus Jiwasraya, Asabri, Bumi Putra, adalah bagian yang tidak bisa dikontrol,” kata Hinca.
Karena itu melalui raker tersebut Hinca KPK perlu membentuk tim monitoring di sektor-sektor tadi. Sehingga dengan monitoring dapat mencegah kecurangan dalam penerimaan negara yang seharusnya besar dan mencegah embrio korupsi sejak awal.