www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Jadi Pemantau Pemilu 2024

0

PODCASTNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tak berbadan hukum kini dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, hal ini solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu tetapi tidak berbadan hukum.

“Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi,” kata Lolly, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

“Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi pemantau pemilu,” ujarnya lagi. Ormas yang tidak berbadan hukum tak dapat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.

Peraturan itu kini sudah diubah melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi, “Selain pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah”.

“Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu,” kaya Lolly.

Terdaftar Kesbangpol

SKT adalah surat keterangan bagi ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). ”Sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu,” ujarnya lagi.

Meskipun demikian, Bawaslu menegaskan bahwa pemantau pemilu harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau. Lolly mengatakan, hingga saat ini, sudah terdapat 26 pemantau pemilu terakreditasi di tingkat kabupaten dan kota, 8 di tingkat provinsi, serta 37 di tingkat nasional.

Pemantau Terakreditasi

Berikut daftar 37 pemantau pemilu terakreditasi tingkat nasional: Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Pemuda Muslimin Indonesia (PMI), Laskar anti korupsi indonesia (LAKI), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Netfid Indonesia Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Perludem Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Lembaga studi visi nusantara (Vinus), Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

KORPS HMI-WATI pengurus besar himpunan mahasiwa islam (KOHATI PB HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Progressive Democracy Watch (PRODEWA).

Poros Sahabat Nusantara (POSNU), Rumah Pemberdayaan Indonesia Pijar Kedilan Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR), KIPP Indonesia, Parwa Institute, Gerakan Pemuda Marhaenis, Kopel Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) ,PMKRI, Fata Institute, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indoensia (LABAKI), Forum Demokrasi Milenial (FDM).

Democracy And Electoral Empowertment Partnership (DEEP) Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Asa Indonesia Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Indonesia Youth Epocentrum Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant (Migrant Care) Kata Rakyat.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.