www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Ferdy Sambo Seret Saya ke Jurang

0

PODCASTNEWS.ID – Arif Rachman Arifin, mantan anak buah Ferdy Sambo murka di sidang pengadilan Jakarta Selatan.

Di hadapan majelis hakim, Arif Rachman mengungkapkan isi hatinya pada saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, Jumat 3 Februari 2023. Arif menyesalkan menyesalkan sikap Ferdy Sambo yang tega menyeret dirinya dalam pusaran kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui,  Arif dan lima anak buah Sambo lainnya menjadi  terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Yosua. Antara lain, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Posisi yang saya alami adalah pimpinan saya merupakan sosok yang tidak menjaga. Pimpinan saya malah menarik saya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh, kata Arif dengan nada bergetar.

Ditambahkan Arif, keamanan dan keselamatan anak buah sejatinya menjadi tanggung jawab atasan. Sudah selayaknya Ferdy Sambo sebagai atasan mendukung, membela, dan melindungi bawahan.

Faktanya hal ini bertolak belakang dengan apa yang dilakukan Sambo. Terseretnya Arif dalam kasus ini bermula ketika dia dan beberapa anak buah Ferdy Sambo lainnya menonton rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Yosua Masih Hidup

Raga Arif sempat mematung tatkala menyaksikan rekaman tersebut. Pasalnya, dalam rekaman itu menunjukkan kondisi Yosua masih hidup ketika Sambo datang ke rumah dinas. Padahal, narasi yang beredar saat itu menyebutkan bahwa Sambo tiba di rumah dinas setelah Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.

Seketika, Arif melapor ke  Kepala Biro Pengamanan Internal, Hendra Kurniawan yang tak lain adalah atasannya. Sedianya Arif berharap Hendra mendukung dia untuk melaporkan kejanggalan ini langsung ke pimpinan Polri.

Bukannya mengamini,  Hendra justru mengajak Arif bertemu langsung dengan Sambo. Rangkaian peristiwa yang terungkap pasca Bharada Eliezer membongkar skenario palsu sambo tersebut pada akhirnya menempatkan Arif sebagai terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Perbuatannya  melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.