Gila! Triliunan Rupiah Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Anggota Parpol
PODCASTNEWS.ID – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sedikitnya uang Rp1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik (parpol) untuk pembiayaan Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
“Luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam paparannya. Ia menambahkan, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen.
Oleh karenanya, menurut Danang, kasus GFC ini bukan kejahatan independen. “Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024, itu sudah terjadi,” katanya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa kasus ini sudah lama terdeteksi dari kasus-kasus kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, dan penangkapan ikan ilegal.
“Ini lari ke banyak kepentingan, termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik. Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu,” kata Ivan kepada awak media selepas Rapat Koordinasi. “Sekarang kita melihat ada kecenderungan yang sama dan itu yang harus kita koordinasikan, bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal,” ujarnya lagi.
Menurut Ivan, temuan ini terungkap ketika PPATK melakukan riset persiapan terkait dengan pemodalan pemilu. Aliran dana tersebut, kata Ivan, ada yang terjadi sejak 2-3 tahun lalu. “Bahkan angka yang nilainya triliunan,” ujar Ivan.
Beberapa transaksi yang dipantau PPATK melibatkan pihak-pihak yang menjadi terdakwa dalam skema tindakan kejahatan lingkungan. “Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik,” kata Ivan. “Dan itu yang kemudian, berdasarkan aliran dana, kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana,” ujarnya.