www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Bikin Mewek, Demi Cinta Bharada E Rela Lepaskan Tunangan

0

PODCASTNEWS.ID – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E meminta maaf kepada tunangannya, Ling Ling atau Duce Maria Angelin Kristanto.

Hal itu disampaikan Richard Eliezer dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Permintaan maaf itu disampaikan Bharada E karena kasus pembunuhan ini membuat rencana pernikahannya dengan Ling Ling harus tertunda. “Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita,” kata Richard Eliezer, Rabu.

“Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatianmu,” ujarnya lagi. Namun, Richard Eliezer mengaku ikhlas apabila sang tunangan memutuskan hubungan mereka. Sebab, ia mengatakan, tidak ingin memaksa sang tunangan untuk menunggu lama karena proses hukum yang harus dilaluinya tidak sebentar.

“Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” kata Richard Eliezer.

Bharada E, menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Joko Widodo. Dia juga berterima kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pejabat kepolisian lain yang telah mendukung dan memberikan kepercayaan ke dirinya. Ucapan terima kasih ini Richard sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). “Pada akhirnya, perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, pimpinan Polri yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” kata Richard.

Minta Maaf ke Kapolri

Beberapa pejabat Polri lainnya juga mendapat ucapan terima kasih dari Richard, seperti Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ucapan terima kasih juga disampaikan untuk Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko yang telah Richard anggap seperti orang tuanya sendiri. Tak lupa, Richard mengucapkan terima kasih untuk rekan-rekan dan seniornya yang tak bisa dia sebutkan satu per satu. “Yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran,” ucap Richard.

Richard juga berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena telah mendampingi dan memberikan perlindungan kepadanya hingga saat ini. “Dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkatNya kepada kita semua,” tutur Richard.

Richard juga meminta maaf ke Kapolri karena sempat berkata tidak jujur soal kematian Brigadir Yosua. Dia mengaku, ketidakjujuran membuatnya selalu merasa bersalah. Richard juga menyampaikan permintaan maaf ke orang tuanya. Dia berterima kasih karena ayah dan ibunya telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras sejak kecil. Kepada keluarga Yosua, Richard kembali menyampaikan permohonan maaf dan mohon ampun. Dia mengaku tak pernah membayangkan peristiwa ini bakal terjadi.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Oleh karenanya, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sambo Marah

Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.