www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Putri Candrawathi Ngaku Sangat Marah ke Sambo

0

PODCASTNEWS.ID – Putri Candrawathi mengaku sangat marah karena dilibatkan oleh suaminya, Ferdy Sambo, dalam skenario kematian Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mulanya, Putri mengaku tak tahu menahu Yosua ditembak mati di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sambo baru memberi tahu Putri sehari setelah peristiwa penembakan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bilang, Yosua tewas ditembak ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E. “Yang mulia, pada tanggal 9 Juli 2022 pagi hari, suami saya menjelaskan bahwa Richard telah menembak Yosua hingga meninggal dunia.

Saya pun sangat kaget mendengar kabar tersebut,” kata Putri dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Saat itu, kata Putri, suaminya juga bercerita ke dirinya bahwa dia mengarang cerita soal kematian Yosua. Kepada Kapolri dan jajaran kepolisian yang lain, Sambo menceritakan, Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.

Menurut skenario Sambo, baku tembak tersebut terjadi setelah Yosua melecehkan Putri di rumah Duren Tiga. Mendengar cerita itu, Putri marah besar. Dia mengaku tak ingin dilibatkan dalam peristiwa ini. Namun begitu, Sambo tak bisa lagi menarik perkataannya. Sebab, karangan cerita tersebut sudah dia sampaikan ke jajaran kepolisian.

“Waktu dijelaskan hal tersebut, saya betul-betul marah kepada suami karena dibawa-bawa dalam peristiwa tersebut,” kata Putri. “Tapi suami saya menyampaikan bahwa cerita tersebut sudah dilaporkan ke Kapolri dan dijelaskan juga ke Richard, Ricky (Ricky Rizal), dan Kuat (Kuat Ma’ruf) saat dilakukan pemeriksaan setelah kejadian penembakan di rumah Duren Tiga,” tuturnya.

Ngaku Korban Perkosaan

Namun demikian, Putri bersikukuh menjadi korban perkosaan Yosua. Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Putri mengeklaim, Yosua tidak hanya memperkosa dan menganiaya dirinya, tetapi juga mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika ada orang lain yang mengetahui peristiwa ini.

“Yang mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ucapnya. Putri mengaku tak tahu ihwal penembakan Yosua karena saat peristiwa itu terjadi dia sedang beristirahat di kamar di lantai 2 dengan pintu tertutup.

Hanya saja, istri Ferdy Sambo itu mengaku tiba-tiba mendengar letusan pistol beberapa kali di dalam rumah. “Dalam kondisi masih sangat lelah dan tertekan, saya menutup telinga dan kaget luar biasa sambil bertanya dalam hati, apalagi yang terjadi di luar sana?” tutur Putri.

Tak lama, kata Putri, sang suami membuka pintu kamar dan masuk dengan terburu-buru. Sambo langsung mendekap kepala Putri, membenamkan ke dada, dan menuntunnya keluar kamar sampai garasi. Saat itu, kata Putri, dirinya tidak bisa melihat situasi dan kondisi di dalam rumah.

Apalagi, suaminya langsung memerintahkan Ricky Rizal, sang ajudan, untuk mengantarkan dia ke rumah pribadi di Jalan Saguling. Putri pun menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua. “Saya sepenuhnya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua,” katanya.

Dituntut Delapan Tahun

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum. Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.