Ketua PSSI Baru Wajib Selesaikan Tragedi Kanjuruhan
PODCASTNEWS.ID – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda berpandangan bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) semestinya ikut bertanggungjawab atas tragedi Kanjuruhan. Oleh karenanya, Huda meminta siapa pun yang terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) PSSI ke depannya harus bertanggungjawab atas penyelesaian tragedi tersebut.
Sebab, tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 ini menyangkut soal kelalaian dan ketidakprofesionalan, sebagaimana bunyi rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). “Saya minta siapa pun yang menjadi ketua umum PSSI ke depan dia harus bertanggungjawab menuntaskan tragedi Kanjuruhan ini,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, apa yang disampaikannya adalah saran sebagai bagian dari rekomendasi TGIPF. Menurutnya, tragedi Kanjuruhan, secara moral dan etik menyangkut PSSI. Oleh karena itu, Huda berharap Ketum PSSI ke depan mampu membawa sepakbola nasional ke arah lebih baik, termasuk penyelenggaraannya.
“Harus jadi momentum perbaikan bagi masa depan sepakbola kita dan sekaligus momentum untuk menuntaskan berbagai persoalan yang menimpa kepada seluruh keluarga korban,” ujarnya.
Sorotan Publik
Lebih lanjut, Huda menyoroti soal proses hukum tragedi Kanjuruhan yang dianggap belum memenuhi aspek keadilan. “Harus ada pertanggungjawaban dari beberapa pihak dan itu dirasa belum terjadi,” kata Huda. “Karena itu, Komisi X akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan rekomendasi tim TGIPF,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan, proses pendaftaran petinggi PSSI menjadi sorotan publik. Namun, pendaftaran bakal calon petinggi PSSI sudah resmi ditutup pada Senin (16/1/2023).
Menurut laporan dari Instagram PSSI, terdapat lima bakal calon ketum, 19 bakal calon wakil ketum, dan 83 bakal calon anggota komite eksekutif. Keseluruhan nama itu bakal memperebutkan 15 kursi petinggi PSSI. Dengan rincian; satu ketua umum; dua wakil ketua umum; dan 12 anggota exco yang satu kursi mesti diisi oleh sosok wanit. Namun demikian, para bakal calon itu harus melewati proses verifikasi dari Komite Pemilihan (KP) pada 19-21 Januari 2023.