Komnas HAM Sebut Perppu Ciptaker Tentang Putusan MK
PODCASTNEWS.ID – Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM juga menilai penerbitan Perppu ini tertutup dan tiba-tiba.
“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai tertutup dan tiba-tiba. Masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik,” kata Atnike dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Atnike kemudian menyinggung Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13/2022. Dia menyebut pada pasal itu ditegaskan bahwa dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan.
“Yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” katanya. Atnike menyebut negara wajib memenuhi dan menghormati keterbukaan publik dan hak informasi publik. Hal itu, kata dia, dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 jo. Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103.
“Dalam perspektif HAM, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara,” katanya.
Kegentingan yang Memaksa
Atnike mengatakan Perppu harus ditetapkan berdasarkan kegentingan yang memaksa. Makna kegentingan yang memaksa itu, kata dia, memiliki tiga parameter berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.
“Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan,” katanya.
“Dalam terminologi HAM, kegentingan yang memaksa dimaknai sebagai keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang no 12 Tahun 2005, Pasal 4 yang merupakan pengesahan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP). Dalam keadaan darurat dimaksud, negara diperkenankan untuk mengurangi kewajibannya atas pelaksanaan hak-hak sipil dan politik,” lanjutnya.
Dia menyinggung soal alasan pemerintah menerbitkan Peppu Cipta Kerja karena adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang mengancam perekonomian nasional berupa kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggungnya rantai pasokan. Namun, Atnike menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja ini belum cukup alasan untuk kegentingan memaksa jika dilihat dari perspektif HAM.
“Namun demikian dalam perspektif HAM, indikator kegentingan memaksa yang dicantumkan dalam Bagian Menimbang huruf g Perppu Cipta Kerja, tidak cukup sebagai alasan menetapkan kedaruratan yang memberikan legitimasi bagi negara dalam mengurangi kewajibannya dalam pelaksanaan HAM, dalam hal ini secara spesifik adalah hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan hak atas informasi publik,” katanya.
Negasikan Putusan MK
Atnike menyebut presiden memang berwenang menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa. Namun, menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja telah menegasikan putusan MK.
“Dalam hal penetapan Perppu Cipta Kerja, telah menimbulkan persoalan baru karena menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta supaya pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna. Karakteristik Perppu justru meniadakan partisipasi publik yang bermakna, karena penerbitannya menjadi kewenangan subyektif Presiden selaku kepala negara,” katanya.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu, lanjut Atnike, bertentangan dengan perintah dalam putusan MK itu. Atnike menyebut dalam putusan itu seharusnya ada partisipasi bermakna dari publik dalam pembahasan kembali UU Cipta Kerja yang dilakukan dalam waktu2 tahun sejak Putusan MK tersebut dibacakan.
“Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. Partisipasi tersebut meliputi hak untuk menyatakan pendapat dan sikapnya secara bebas dan tanpa paksaan (free prior and informed consent). Selain itu partisipasi bermakna memiliki maksud yaitu: (i) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Dipenuhinya hak berpartisipasi yang bermakna dan hak atas informasi akan menentukan pemenuhan hak-hak substansial yang lainnya,” kata Atnike.
Terbatasnya Partisipasi
Atnike lantas menyinggung rekomendasi Komnas HAM pada tahun 2020 lalu. Dia menyebut aspek formil pada saat pembentukan UU Cipta Kerja adalah terbatasnya hak atas partisipasi yang bermakna dari masyarakat, serta kurang terpenuhinya hak atas informasi publik.
“Partisipasi yang bermakna dimaksudkan sebagai penyediaan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui berbagai kanal untuk penyampaian pendapat dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, yang secara nyata juga dapat dipertimbangkan serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan,” kata dia
Atas dasar penjelasan di atas, Komnas HAM memberikan 3 rekomendasi kepada pemerintah. Berikut isi rekomendasi Komnas HAM:
1. Presiden untuk memperhatikan syarat obyektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja khususnya dari sisi penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945.
2. DPR untuk melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam atas Perppu Cipta Kerja dengan memenuhi hak atas partisipasi publik yang bermakna, termasuk memenuhi hak berpendapat serta hak berekspresi dan hak atas informasi publik berbagai kelompok pemangku hak.
3. DPR untuk mengkaji Perppu Cipta Kerja, dan membuka dialog dengan kelompok-kelompok kepentingan atas Perppu Cipta Kerja berdasarkan asas hak partisipasi bermakna.