Putri Candrawathi Tak Tahu Salahnya, Ampuni Brigadir J
PODCASTNEWS.ID – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak memahami dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi ketika diberikan kesempatan menyampaikan sesuatu sebelum sidang dengan agenda mendengar keterangannya sebagai terdakwa ditutup oleh Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Baik saudara terdakwa dari rangkaian pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan terus kemudian persidangan, hingga saatnya terakhir saudara memberi keterangan di persidangan ini sebagai terdakwa, apa yang hendak saudara sampaikan?” ucap Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
“Mohon izin, Yang Mulia,” tutur Putri Candrawathi. “Silakan,” timpal Hakim Wahyu. “Sekali lagi saya ingin menyampaikan, sampai saat ini terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, saya tidak tahu di mana salah saya, hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini,” tutur Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya, Ferdy Sambo, datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Putri mengaku berada di rumah dinas tersebut hanya untuk melaksanakan isolasi mandiri (isoman) sebagai protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Saya tidak membunuh siapa-siapa, dan saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga dan saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di dalam kamar tertutup,” papar Putri. Usai menyampaikan itu, Putri Candrawathi tampak menangis sesenggukan. Ia melanjutkan dengan menyampaikan permohonan maaf kepada anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini.
Dengan menangis, istri Ferdy Sambo itu mendoakan seluruh anggota Polri yang terdampak kasus ini agar selalu diberikan kemudahan. “Saya ingin meminta maaf kepada para personel Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut akan selalu diberikan yang terbaik,” tutur Putri Candrawathi.
Suruh Resign
Selain itu Putri mengaku mengampuni perbuatan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas tindakan yang disebut sebagai pelecehan seksual. Adapun peristiwa itu terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022. Akan tetapi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu meminta Brigadir J untuk mengundurkan diri sebagai ajudan Ferdy Sambo. “Waktu itu saya sampaikan ke Dek Yosua, ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji’, saya minta dia untuk resign,” ungkap Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (11/1/2023).
Atas jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mendalami keterangan Putri Candrawathi perihal permintaan resign atau mengundurkan diri itu. Hakim Wahyu tidak memahami maksud resign yang diminta Putri Candrawathi, apakah untuk mundur sebagai ajudan atau dari mundur dari institusi Kepolisian? Menurut Hakim Wahyu, dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya, Ferdy Sambo belum mendapatkan fasilitas ajudan untuk pengawal istri. Terlebih, Brigadir J hanya diperbantukan untuk mengawal Putri Candrawathi dan bukan merupakan ajudan yang difasilitasi oleh Polri. “Resign yang saudara maksud sebagai ajudan? Kan kemarin sudah dibantah bahwa Yosua bukan ajudan (untuk Putri Candrawathi)?” papar Hakim Wahyu.
“Maksudnya resign di sini, resign sebagai ajudan dari suami saudara atau resign dari Kepolisian?” tanya Hakim menegaskan. “Resign sebagai driver atau anggota suami saya,” jelas Putri Candrawathi. “Artinya kembali ke Korps Brimob lagi?” tanya Hakim Wahyu. “Kalau tidak salah Yosua sudah masuk menjadi anggota Bareskrim,” timpal istri Ferdy Sambo itu. “Sejak kapan Yosua jadi anggota Bareskrim?” tanya Hakim Wahyu menegaskan. “Saya tidak tahu karena itu urusan dinas,” kata Putri Candrawathi.
Atas jawaban tersebut, Hakim Wahyu pun menanyakan, apakah dengan permintaan itu Putri Candrawathi akan membantu mengurus mundurnya Brigadir J dari posisi ajudan? Putri menjawab, Ferdy Sambo yang mengurus mundurnya Brigadir J dan kembali ke satuannya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Saudara yang bantu?” tanya Hakim. “Bukan. Suami saya,” tutur Putri Candrawathi.
Hukuman Mati
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.