www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Ditelepon Sambo, Kuat Ma’ruf Langsung Nangis, Kenapa?

PODCASTNEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mencecar sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Kuat Ma’ruf, Senin (9/1/2023). Salah satunya dalah menanyakan apa maksud mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menelepon Kuat Ma’ruf dan bertanya siap dipenjara atau tidak.

Kuat mengatakan tidak ada orang yang siap dipenjara. Hal itu diceritakan Kuat saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel,. Kuat merupakan sopir keluarga Sambo sementara Yosua merupakan ajudan Sambo saat pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022.

Mulanya, Kuat bercerita Ferdy Sambo pernah meneleponnya saat proses pemeriksaan oleh penyidik. Kuat mengaku menangis saat ditanya Sambo terkait kesiapannya jika dipenjara.

“Saya datang terus diperiksa saya masih berbohong terus Pak Ferdy Sambo nelepon ke penyidik saya, kata dia, ‘Wat, ini Bapak mau ngomong’ baru saya angkat terus Bapak ngomong ke saya sudah, ‘Wat, ceritain saja semuanya bohong-bohong itu capek, Wat, sudah ceritain semuanya. Kamu siap, ya, Wat, ya’ saya bilang, ‘Siap apa, Pak?’ (Dijawab) ‘Siap dipenjara’, kata Bapak gitu, saya nangis pada saat itu,” kata Kuat menirukan percakapan dengan Sambo melalui sambungan telepon.

Sambo Marah

Saat menangis itu, menurut Kuat, Sambo memarahinya karena tidak bercerita terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Kuat pun mengeluarkan unek-uneknya di persidangan.

“‘Sudah lagian kamu juga apa-apa tidak mau cerita sama saya, kamu di Magelang juga tidak cerita sama saya’,” kata Kuat menirukan ucapan Sambo.

“Saya tidak jawab, nangis aja pada waktu itu. ‘Bapak tidak nanya, gimana saya mau cerita’ dalam hati kan saya begitu,” kata Kuat. Pernyataan Kuat itu pun disambut gelak tawa pengunjung sidang.

“Orang nggak ditanya ya kan?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Kuat.

Hakim lalu bertanya apa maksud Ferdy Sambo mengucapkan ‘siap dipenjara’ itu. Kuat mengatakan tidak ada orang yang siap dipenjara.

“Terus waktu saudara dibilang ‘siap dipenjara’, maksudnya bagaimana?” tanya hakim Wahyu.

“Ya dipenjara, siapa yang mau, Pak,” jawab Kuat.

“Terus?” tanya hakim Wahyu.

“Ya nangis pada saat itu,” jawab Kuat.

Turut Terlibat

Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dirinya disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua, dan pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

“Kuat Ma’ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).