www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Pamen Polri Ini Kantongi Suap Rp56 Miliar akhirnya Dicokok KPK

0

PODCASTNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang perwira menengah (pamen) Polri yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiarto atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp56 miliar. Penahanan Bambang akan berlangsung selama 20 hari hingga 22 Januari 2023.

Bambang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan kasus ini bermula dari pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dengan pihak terlapor yakni Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Melalui rekomendasi salah seorang kerabat, ES dan HW diperkenalkan dengan Bambang yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri. Sekitar bulan Oktober 2016 dilakukan rapat terkait perlindungan hukum atas ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang ditugaskan untuk menyusun kesimpulan rapat yang pada pokoknya menyatakan ada penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Namun, dalam perjalanannya, ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang pun menyarankan agar ES dan HW mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saran itu ditindaklanjuti.

Transfer Bank

Bambang menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan perantara. “Selama proses pengajuan Praperadilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan Praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah,” tutur Firli.

Sekitar bulan Desember 2016, Bambang diduga menerima satu unit mobil mewah. Seiring waktu berjalan, tepatnya pada April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” katanya. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Limpahan Bareskrim

Kasus AKBP Bambang Kayun ternyata sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kasus suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris yang melibatkan anggota Divisi Hukum Polri itu akhirnya dilimpahkan ke KPK demi transparansi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Bareskrim dan KPK telah berkoordinasi guna mengusut kasus ini. Dedi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi pada perkara ini.

“Untuk perkara dimaksud, perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu 23 November 2022.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.