Polri Tambah Lagi Tersangka Gagal Ginjal Akut Maut
PODCASTNEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini sudah ada lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Para perusahaan itu mengedarkan obat yang diduga membuat ratusan nyawa anak-anak melayang.
”Kami telah memeriksa 12 saksi dan 4 ahli, dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka,” ujar Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022). Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Afi Farma, dan CV Chemical Samudera.
Namun saat ini terdapat tiga perusahaan baru yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. Sigit menegaskan kepolisian bakal melakukan penegakan hukum dengan tegas terkait kasus yang mengorbankan anak-anak ini. “Terkait kasus yang menyangkut anak-anak, kami tentunya melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara serius,” sebut dia.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan 3 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Diketahui kasus gagal ginjal akut pada anak telah menewaskan setidaknya 200 anak.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 23 November 2022 total terdapat 324 kasus gagal ginjal akut pada anak. Di mana sebanyak 113 anak dinyatakan sembuh dan 11 anak dalam perawatan.