www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Pengacara Sambo Ngotot Beberkan Bukti sebelum Pleidoi

0

PODCASTNEWS.ID – Tim penasihat hukum keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Febri Diansyah sempat berdebat alot dengan majelis hakim dalam persidangan. Perdebatan itu dipicu saat pihak Ferdy Sambo ingin menampilkan bukti, namun hakim meminta pihak Sambo menyampaikan buktinya dalam agenda pembelaan atau pleidoi.

Perdebatan alot itu terjadi saat pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan barang bukti yang bisa meringankan hukuman di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022).

Mulanya, Febri sebagai kuasa hukum istri Sambo menyebut ada 35 bukti yang akan ditayangkan di muka persidangan. Febri memulai bukti itu dengan menampilkan foto perayaan hari ulang tahun pernikahan Putri dan Sambo pada 7 Juli 2022 di Magelang.

“Silakan ditayangkan untuk bukti bila ini perlu kami sampaikan dan ini juga perlu nanti print out-nya kami sampaikan ke majelis hakim. Ini foto perayaan ultah perkawinan Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi yang ke-22 tanggal 7 Juli di kediaman Magelang,” kata Febri.

Febri lalu menjelaskan Putri dan Sambo merayakan ulang tahun perkawinan itu bersama para ajudan dan ART. Febri mengatakan foto itu menunjukkan Putri memperlakukan ajudannya sama rata.

“Nah, konteksnya adalah bahwa pada perayaan ulang tahun perkawinan tersebut, dirayakan bersama para ajudan dan para ART, termasuk di sana ada Yosua juga, almarhum Yosua, dan beberapa dan terlihat kedekatan Ibu Putri memperlakukan ajudan semuanya sama, termasuk juga para ART ini,” kata Febri.

“Kalau kita hubungkan dengan keterangan ahli sebelumnya yang ada relasi informal, memang yang terjadi di antara Putri dan para ajudan dan ART bahwa ada salah satu pihak yang salah tafsir, tentu itu di luar kendali Terdakwa Ibu Putri Candrawathi,” sambungnya.

Ultah Kejutan

Febri kembali menjelaskan perayaan ulang tahun perkawinan itu merupakan kejutan dari Ferdy Sambo untuk Putri. Saat itu, kata Febri, Sambo meminta bantuan Yosua untuk mencarikan kue.

“Dan peristiwa ini perayaan ulang tahun ini sebelumnya adalah surprise yang diberikan Terdakwa Ferdy Sambo dan Pak Ferdy Sambo pada saat itu meminta bantuan kepada Yosua untuk mencarikan kue tersebut sebagai surprise terhadap Ibu Putri,” kata Febri.

Saat Febri menyampaikan soal Putri dan para ajudan berhubungan baik pada 7 Juli itu, hakim tiba-tiba memotong penjelasan Febri. Hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Febri menjelaskan hal itu nanti pada saat nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa.

“Jadi sampai dengan tanggal 7 tengah malam dini hari tersebut, sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut dan ini berkesuaian dengan saksi-saksi yang lain. Kemudian…,” kata Febri.

“Saudara penasihat hukum, Saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi Saudara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Jaksa Keberatan

Febri tetap bersikeras bukti yang ditampilkan itu harus dijelaskan di persidangan. Kemudian, jaksa tiba-tiba mengangkat mikrofon dan mengajukan keberatan bila Febri tetap menjelaskan bukti-bukti itu. Jaksa menyinggung Pasal 70 dan 71 KUHAP.

“Izin, Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan, Yang Mulia,” kata Febri.

“Mohon izin, Yang Mulia, kami akan keberatan. Kalau sudah dilakukan majelis seperti itu dan tetap dilanjutkan, kami berpatokan pada Pasal 70 dan 71 KUHAP menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim, penuntut umum, dan kepala lembaga pemasyarakatan, dan kami mohon apa yang disampaikan, ya sudah disampaikan, tidak perlu ada penjelasan,” timpal jaksa.

Perdebatan sempat berjalan alot. Hakim Wahyu kembali mengatakan Febri bisa menjelaskan panjang lebar mengenai bukti tersebut pada nota pembelaan atau pleidoi. Namun pernyataan itu diprotes oleh Febri.

Ungkit Hakim

Febri mengungkit hakim yang pernah memberikan waktu yang cukup saat jaksa penuntut umum menyerahkan barang bukti. Febri bertanya-tanya mengapa kini saat giliran pihaknya menyerahkan barang bukti, hakim tidak memberikan waktu yang cukup juga.

“Nanti Saudara, kami berikan kesempatan pada saat pleidoi,” kata hakim Wahyu.

“Kami sebagai terdakwa, baik secara langsung maupun melalui penasihat hukum, demi prinsip keberimbangan pengadilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari Terdakwa tidak diberikan bukti dan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga? Jadi saya pikir kami berharap, Majelis Hakim,” kata Febri.

Hakim ketua Wahyu mengatakan sejatinya bukti dari pihak terdakwa diserahkan pada saat sidang pembacaan pleidoi, bukan saat sidang pemeriksaan saksi meringankan. Kendati demikian, hakim tetap akan menerima bukti yang diserahkan tim penasihat hukum Sambo dan Putri.

“Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara, biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu Saudara gunakan pada saat nanti diajukan pleidoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian,” kata hakim Wahyu.

“Sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa itu diserahkan pada saat pleidoi, bukan pada saat saksi meringankan. Jadi silakan diajukan kami terima, sesuai permintaan Saudara kemarin, untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada saat pembelaan,” tegasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.