BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Kelola Keuangan Haji
PODCASTNEWS.ID – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI mendapatkan kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji. Yakni, yang melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024 – Juni 2027.
Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan Bank Umum lainnya, di Jakarta.
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jemaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
”Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus.
Lebih lanjut Henky menegaskan Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji. Termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai. Serta, menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jemaah haji. Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo turut berkomentar tentang penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji. Hal itu juga merupakan bagian dari upaya untuk memperluas layanan perbankan syariah. Begitu pula untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jemaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus.
Tabungan Haji dan Umrah Bank DKI
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umrah, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan di antaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000,- dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.
“Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, di antaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI,” cetus Arie.
Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Syariah Bank DKI, para calon jemaah haji dan masyarakat umum dapat mengunjungi laman situs resmi Bank DKI di www.bankdki.co.id atau dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank DKI terdekat. (*)