PODCASTNEWS.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md mengungkapkan alasannya tidak sependapat dengan pasangannya, Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Menurut mantan Menkopolhukam tersebut, dirinya tidak mau mencampuri urusan hak angket karena secara konstitusi hak angket tersebut merupakan urusan partai politik di DPR. Terlebih lagi, posisi Mahfud saat ini tidak tergabung ke dalam partai manapun dan bukanlah anggota DPR.
“Statement saya ini clear. Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar. Tapi secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres. Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang parpol,” tegas Mahfud dalam cuitannya di platform X-dulu Twitter-, Jumat 23 Februari 2024.
Menurut dia, mendukung hak angket tidak ada gunanya apabila DPR RI tidak setuju. “Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR enggak mau,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Ganjar Pranowo sendiri makin mantap mendorong PDIP dan PPP serta mengajak kubu koalisi partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Bahkan Ganjar menampik bahwa usulannya tersebut hanyalah gertakan politik sebagaimana disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. “Ya Pak Jimly boleh berkomentar, dia warga negara kok. Tapi kami tidak pernah menggertak,” kata Ganjar, di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Selain hak angket, Ganjar menjelaskan ada cara-cara lain yang bisa ditempuh oleh parlemen. Salah satunya, rapat kerja (Raker) Komisi II DPR yang membahas pelaksanaan Pemilu 2024. Dari rapat itu, dirinya berharap ada kesimpulan apakah pelaksanaan Pemilu khususnya Pilpres berlangsung curang. “Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker aja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain,” tutur mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Meski begitu, Ganjar mengaku tidak ingin ikut campur dalam proses politik membahas hak angket di DPR. Menurutnya, jika sudah dibahas maka hal itu menjadi ranah dari parlemen. “Yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan,” dirinya mempersilakan.
Terakhir, Ganjar memastikan tidak pernah bermain-main untuk mengusulkan hak angket kepada DPR. Bersamaan dengan itu, ia juga memastikan partai politik pengusungnya yang berada di kursi parlemen, yakni PDI-P dan PPP turut mendukung usulannya. “Ya sampai dengan tanggal 15 kemarin, alternatif-alternatif kita sampaikan. Saya kira kita kompak juga,” ungkap politikus PDI-P ini.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menilai, wacana menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 hanyalah gertakan politik.
Jimly berpandangan, hak angket tidak berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja,” kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Jimly menuturkan, ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke MK.