www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Luhut Usul Pajak Sepeda Motor Bensin Dinaikkan

0

PODCASTNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan agar pajak kendaraan sepeda motor berbahan bakar fosil atau bensin dinaikkan. Tujuannya untuk mengurangi polusi udara dan mendongkrak penjualan kendaraan listrik di dalam negeri yang masih kurang peminat.

“Kami juga tadi rapat, berpikir sedang menyiapkan menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik,” katanya dalam acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD) disiarkan secara daring, Kamis (18/1/2024).

Dia menambahkan, pendapatan negara yang bertambah dengan kenaikan pajak kendaraan motor bensin ini, nantinya bisa dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta cepat.

“Sehingga (kenaikan pajak) itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat,” kata Luhut.

Kendati, ia belum merinci berapa tarif kenaikan dan kapan akan direalisasikan. Sebab, baru akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang akan datang.

Polusi udara di kawasan Jabodetabek belakangan memang menjadi sorotan publik. Sektor transportasi khususnya sepeda motor menjadi biang kerok utama.

Sebelumnya pemerintah telah mendorong elektrifikasi di sektor transportasi dengan menggulirkan program insentif pembelian sepeda motor listrik pada Maret 2023 lalu. Namun hingga akhir tahun 2023, program subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua ini ternyata sepi peminat.

Padahal pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik bagi masyarakat tertentu.

Semula, masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Karena sepi peminat setelah program ini berjalan beberapa bulan, di bulan Agustus 2023 Pemerintah kemudian merombak aturan insentif dengan memperluas pemberian insentif pembelian motor listrik lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan baru ini mengatur tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Aturan terbaru tersebut antara lain menyatakan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

“Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata dia di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

Meski sepi peminat, Pemerintah akan tetap melanjutkan program pemberian insentif kendaran listrik ini di tahun 2024, terutama insentif untuk pembelian motor listrik.

Isyarat tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimudin.

Dia mengatakan, besaran insentif kendaraan listrik yang akan berlaku di 2024 masih akan sama dengan jumlah insentif pada tahun ini, yakni Rp 7 juta per motor untuk setiap NIK KTP.

“Saat ini sampai 2024 besaran insentifnya masih mirip. Khususnya untuk motor. Paling enggak untuk motor baru, besarannya Rp 7 juta per motor. Nanti kita lihat lagi,” kata Rachmat kepada media di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.