PODCASTNEWS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat NU jika sudah resmi terdaftar dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
“Soal Bu Khofifah kalau memang dia sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN, kalau sudah terdaftar resmi maka dia harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU,” kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Ia menjelaskan PBNU sudah membuat parameter bahwa pengurus di lingkungan PBNU harus nonaktif apabila terlibat secara resmi dalam tim kampanye salah satu pasangan calon, sampai Pilpres selesai.
“Sudah ada sejumlah personel PBNU yang sudah nonaktif, itu juga termasuk ada juga ketua-ketua badan otonom di lingkungan di PBNU, apabila masuk secara resmi di dalam tim kampanye nasional itu dan nonaktif dari jabatannya,” katanya.
Selain itu, Yahya menjelaskan bagi pengurus PBNU yang maju sebagai calon anggota DPRD, DPR hingga DPD harus mundur dari jabatannya.
“Sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan SK dengan list yang rinci tentang para pengurus yang nonaktif maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu,” katanya.