www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Bareskrim Polri Tangkap Pengancam Anies Baswedan

0

PODCASTNEWS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus orang yang melontarkan ancaman kepada calon presiden Anies Baswedan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Pelakunya merupakan seorang pria berusia 23 tahun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pria tersebut berinisial AWK dan ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.

“Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK (23) di wilayah Jember, Jawa Timur,” kata Sandi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu 13 Januari 2024.

Sandi belum bisa mengungkap lebih jauh apa motif dari tersangka melakukan pengancaman tersebut. Sandi juga belum bisa menyampaikan apakah AWK merupakan pendukung salah satu pasangan calon yang menjadi lawan Anies dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sandi menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menginterogasi terduga pelaku untuk mengetahui alasannya. “Hari ini masih pendalaman, informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang di proses lebih lanjut,” kata Sandi.

Sandi menjelaskan akun Tiktok yang digunakan oleh AWK untuk mengancam Anies adalah @calonistri71600.

“Untuk detilnya mohon waktu, nanti kami sampaikan,” kata Sandi.

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan mengapresiasi kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya karena sigap dan cepat mengamankan pelaku pengacaman penembakan dirinya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Januari 2024.

Anies mengatakan ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik jelas mengancam kebebasan berpendapat. Sehingga, menurut Anies, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” ujarnya.

Anies meminta agar pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan saat sedang live TikTok. Seorang netizen terus mengancam bakal menembaknya.

Seperti diketahui, belakangan capres nomor urut 1 itu memang sering menyapa pendukungnya melalui Live TikTok.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.