Ingat! Pose Foto yang Dilarang untuk Anggota Polri
PODCASTNEWS.ID – Akun Instagram jurnalwarga mengunggah status: Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai, sebuah ajang pesta demokrasi terbesar di Indonesia dalam memilih pemimpin baru. Seluruh personel Polri diimbau untuk menjaga netralitas, salah satunya adalah dilarang berpose mengacungkan jari membentuk angka salah satu paslon.
Pose seperti apa saja yang dilarang? Berikut video penjelasannya. Kemudian diunggah video yang bersumber daridivisihumaspolri sebagai berikut: Divisi Propam Polri menyiapkan sanksi bagi anggota yang terbukti tidak netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal netralitas seluruh personel polisi dalam pesta demokrasi.
“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12). Agus menyebut sanksi bagi anggota yang melanggar telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik.