Reza Indragiri: Siapa Kapolri Pilihan Anies?
PODCASTNEWS.ID – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis hasil Debat Capres pertama yang digelar KPU, Selasa 12 Desember 2023 malam. Dari hasil debat tersebut, menurut Reza, hanya Capres Anies Baswedan lah yang berani menyentuh tiga kasus hukum yang melibatkan oknum kepolisian.
Reza kemudian menuliskan analisanya jika Anies terpilih menjadi Presiden RI mendatang. Berikut hasil analisa Reza yang diberi judul “Siapa Kapolri Pilihan Anies?” yang diterima Redaksi Podcastnews.id. Rabu 13 Desember 2023. Ketika Ganjar dan Prabowo merasa “ngilu” menyentuhnya, pada debat di KPU semalam, Anies justru eksplisit menyebut tiga kasus hukum.
Pertama, penembakan terhadap anak-anak di tengah aksi demonstrasi pendukung Prabowo. Orangtua korban bahkan duduk di belakang Anies. Kedua, penembakan terhadap anggota laskar FPI, atau dikenal luas sebagai kasus km 50. Ketiga, tragedi sepakbola Kanjuruhan. Ketiga kejadian memilukan itu sudah dianggap final. Final dalam arti terlupakan maupun sudah inkracht putusannya.
Tapi Anies malah mendesak negara mengusut tuntas atau pun melakukan investigasi ulang. Dengan pesan sedemikian rupa, Anies menerobos ke area paling rawan dalam dunia penegakan hukum: penghormatan HAM dan ketuntasan pengungkapan kasus. Pada peristiwa penembakan, kasus ini melayang-layang sebagai extrajudicial killing atau unlawful killing.
Kelas Dua
Semakin serius karena yang menjadi korban adalah anak-anak. Anak-anak adalah kelompok usia yang PBB pun sampai mengeluarkan konvensi khusus untuk melindunginya. Namun boleh jadi juga karena mereka masih anak-anak, maka upaya pengungkapan kasusnya tidak terlihat seolah mereka adalah warga kelas dua. Sementara, kasus km 50 dan kasus Kanjuruhan sudah selesai.
Tapi sebatas selesai dari sisi kepastian hukum. Anies, sebagaimana pandangan banyak kalangan, menilai kemanfaatan hukum apalagi keadilan hukum masih jauh dari kenyataan. Dan ketika Anies juga mengangkat narasi tentang Indonesia sebagai negara kekuasaan, bukan negara hukum, maka “selesai”-nya kasus km 50 dan kasus Kanjuruhan dapat ditafsirkan sebagai penyelesaian kasus hukum yang lebih dikendalikan oleh kekuasaan.
Bukan oleh hasrat luhur untuk mencapai keadilan. Pertanyaannya, kelak jika Anies ingin menginvestigasi maupun melakukan investigasi ulang ketiga kasus tadi, adakah insan Tribrata yang sanggup melakukannya? Siapakah anggota Polri yang mampu menjadi Kapolri dan mengemban tugas tersebut? Bayangkan Presiden Anies berkata ke Kapolri, “Saya berikan anda waktu seratus hari. Lewat dari itu, anda saya copot.”