Pemprov Lampung Cegat Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU
PODCASTNEWS.ID – Sebuah terobosan berbeda ditempuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung guna mendongkrak pendapatan asli daerah mereka dari pajak kendaraan bermotor.
Tak tangung-tangung, Pemprov Lampung baru saja mengeluarkan aturan yang isinya akan mengejar kendaraan bermotor yang menunggak pajak STNK tahunan hingga masuk SPBU. Ketentuan ini merupakan implementasi dari surat pemberitahuan dengan nomor : 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dengan surat bersifat segera ditindaklanjuti dalam hal kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk seluruh pemilik SPBU se Provinsi Lampung.