Pemohon Minta Putusan MK Cepat Tanpa Libatkan Anwar Usman
PODCASTNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada, Rabu (8/11/2023).
Sidang tersebut dihadiri pemohon Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bersama kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. Pemohon mengajukan pengujian materi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodasi Gibran Rakabumi Raka maju sebagai cawapres dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23.
Dalam permohonannya itu, Brahma berharap yang bisa maju capres/cawapres di bawah usia 40 tahun hanya gubernur dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawahnya. Dalam sidang tersebut Viktor mengakui terburu-buru dalam menyusun permohonan gugatannya itu. Sehingga pihaknya akan banyak memperbaiki petitum sesuai yang disarankan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Di lain sisi dia meminta hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan secara cepat. Alasannya pihaknya ingin segera mendapat kepastian hukum dari kasus yang menjadi polemik di masyarakat. Tidak hanya itu Brhama juga berharap agar Anwar Usman tidak dilibatkan lagi di dalam sidang.
Hal itu sesuai dengan putusan sanksi pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya. Atas permintaan tersebut ketua majelis hakim Mahkahan Konstitusi Suhartoyo akan mempertimbangkan permintaan tersebut