www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Mahfud MD: Saya Pernah Pecat Ketua MK

0

PODCASTNEWS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari soal potensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Ketua MK Anwar Usman, jika terbukti melakukan pelanggaran etik saat memutus gugatan batas usia capres-cawapres.

Menurut Mahfud, kebijakan pemecatan itu pernah diterapkan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar ketika ia ditunjuk sebagai Ketua MKMK. “Kalau saya sih dulu jadi MKMK saya pernah memecat orang, ketua MK Akil Mochtar. Itu dipecat oleh dewan etik,” kata Mahfud usai menjadi pembicara di acara National Leadership Camp ICMI di Aula Prof Amiruddin, Fakultas Kedokteran Unhas, Kamis (2/11/2023).

Pemecatan Akil kala itu, kata Mahfud dilakukannya bersama dengan Sekretaris MKMK Hikmahanto Juwana dan anggota MKMK Bagir Manan. Akil Mochtar disidang buntut kasus suap sengketa pilkada di MK. “Saya waktu itu bersama Pak Bagir Manan lalu Hikmahanto Juwana. Itu menyatakan pidananya biar jalan, kasus hukum administrasi pidana jalan, tetapi etiknya sudah pasti bersalah,” tuturnya.

Mahfud menyebut pemberhentian itu dilakukan sebelum proses pidana Akil dijalankan. Menurutnya, proses etik bisa dijalankan tanpa mengabaikan dugaan pelanggaran pidananya. “Kita berhentikan sebelum proses hukum pidananya berjalan. Meskipun sudah ditahan, tetapi orang mengatakan loh itukan pidana sudah pasti dihukum. Masa cuma dihukum (etik),” ucap Mahfud.

“Hukuman etik itu dijatuhkan sendiri, pidana juga dijatuhkan sendiri. Contohnya Pak Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Sudah pernah dilakukan,” sambungnya. Mahfud pun menegaskan MKMK dapat mengadili Ketua MK Anwar Usman. Apalagi jika MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. “Jadi bisa memang, kewenangannya itu.

Tanpa mengaitkan dengan hukum yang lain kalau majelis kehormatan MK itu punya keyakinan harus atau itu dianggap pelanggaran etik yang berat,” jelasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.