www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Kejagung Tahan Anggota BPK Penerima Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo

0

PODCASTNEWS.ID – Viral di media sosial netizen menyorot penahanan Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Kejaksaan Aguns setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Hal tersebut salah satunya terlihat di akun Twitter NarasiNewsroom yang menuliskan status: Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. “Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Qosasi diduga menerima uang kurang lebih Rp40 Miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Duit itu diduga diterima dari Irwan Hermawan melalui Windy Purnama dan Sadikin Rusli di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022. Qosasi dijerat Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Nama Qosasi disebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika, 23 Oktober 2023.

Jaksa mencecar Galumbang untuk menggali sosok AQ yang sempat muncul dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.’

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.