KPU Digugat Rp 70,5 T Gara-gara Sahkan Paslon Prabowo-Gibran
PODCASTNEWS.ID – Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran. “Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu.
Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” kata Demas.