www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Intrik Politik dan Aroma Pengkhianatan di Pilpres 2024

PODCASTNEWS.ID – Pilpres 2024 akan dicatat dalam sejarah sebagai pemilu yang penuh dengan intrik politik dan aroma pengkhianatan. Tingginya presidential threshold atau ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, menjadi biang kerok lahirnya drama pengkhianatan yang tersaji di panggung politik Indonesia saat ini.

Seperti diketahui dalam Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Meski beberapa kali pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun sayangnya gugatan tersebut ditolak, karena MK beralasan bahwa isi Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dan MK tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Kondisi itu lah yang kemudian membuat partai politik terpaksa melakukan sejumlah manuver untuk bisa mengakomodir kepentingan politiknya di Pilpres 2024.