KPU Siap Jalankan Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres
PODCASTNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batasan usia minimal capres-cawapres.
MK membahas dan memutuskan perkara itu pada Senin (16/10/2023) siang hingga sore. KPU menyatakan sikap pada Senin malam bahwa KPU patuh pada putusan itu. “Posisi KPU sebagai penyelenggaran pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)