Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan KPK Tangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo
PODCASTNEWS.ID – Pengacara eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL), Febri Diansyah menilai, proses hukum yang berujung penangkapan kliennya oleh KPK di Jakarta pada Kamis (12/10/2023) malam WIB, dilakukan dengan terburu-buru. Sehingga, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.
“Rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau dibandingkan dengan proses pemanggilan tersangka lain, tentu saja ada begitu banyak (menimbulkan) pertanyaan,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari WIB. Febri mengungkapkan, KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023), bersamaan dengan dikeluarkannya surat pemanggilan kedua.
Pasalnya, SYL tidak dapat hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu. Pun kliennya sudah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada KPK. SYL tidak memenuhi panggilan pertama tim penyidik KPK lantaran ia memilih pulang kampung ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Permintaan jadwal ulang tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan mengeluarkan surat pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat.
“Surat perintah penangkapan ini tertanggal 11 Oktober 2023, tanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang kami terima tanggal 12 (Oktober 2023) siang. Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua,” ungkap Febri.
Surat Perintah
Menurut Febri, SYL pun telah mengonfirmasi akan menghadiri pemanggilan kedua yang dilayangkan KPK. Namun, lembaga antirasuah tersebut justru menangkap politikus Partai Nasdem tersebut pada Kamis malam WIB, berdasarkan surat penangkapan yang diterbitkan sehari sebelumnya.
“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa. Tapi tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku,” jelas Febri.
Di samping itu, Febri enggan berkomentar mengenai siapa sosok yang menandatangani surat penangkapan itu. “Sebaiknya ditanyakan pada KPK kalau soal itu. Yang bisa saya sampaikan, tadi saya cek tanggal suratnya itu tanggal 11 Oktober 2023,” ujar mantan juru bicara KPK tersebut. Adapun berdasarkan foto yang beredar, surat perintah penangkapan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. Dalam dokumen itu, tertulis Firli menjabat sebagai pimpinan dan selaku penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News