www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Nasib Anggota PDIP Gibran Rakabuming Raka jika Jadi Bacawapres Prabowo

0

PODCASTNEWS.ID – Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka otomatis keluar dari PDIP jika nantinya menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Ya otomatis (hangus keanggotaannya) toh ya. Yang mencalonkan itu siapa, di mana, sebagai apa?” kata Rudy seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (10/10/2023). “Tidak usah keluar. Kalau sudah pindah partai ya otomatis (keluar) toh,” lanjutnya. Rudy mengaku tak keberatan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu menjadi cawapres Prabowo. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak Gibran sepanjang memenuhi syarat secara undang-undang.

“Yo rapopo (Ya enggak apa-apa). Wong itu semua tergantung Mas Gibran sendiri to. Mas Gibran sendiri mau dicalonkan sebagai cawapresnya Pak Prabowo yo hak Mas Gibran sendiri,” ujar Rudy. Berdasarkan aturan UU 7/2017 tentang Pemilu, Gibran belum memenuhi syarat pencalonan capres dan cawapres. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan usia minimal capres-cawapres yakni 40 tahun, sementara Gibran baru berusia 36 tahun.

Namun, hingga kini Mahkamah Konstitusi masih terus memproses gugatan uji materiil atas pasal tersebut. MK bakal menggelar sidang putusan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023. Lebih lanjut, Rudy menilai fenomena politikus berpindah-pindah partai sebagai sesuatu yang lumrah. Ia menegaskan PDIP tidak pernah mempersoalkan kadernya yang lompat ke partai lain. “Okeh no contone (banyak contohnya). Dan Mbak Mega [Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri] enggak mempersoalkan,” kata Rudy. Nama Gibran disebut-sebut menjadi kandidat kuat pendamping bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Isu tersebut kian santer setelah sejumlah kelompok relawan mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran menjelang Rakernas Pro Jokowi (Projo) dan Putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di Undang-undang Pemilu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.