Usai KPK Sasar Mentan, Kejagung Geledah Kantor Mendag Zulkifli Hasan
PODCASTNEWS.ID – Ramai di media sosial netizen memperbincangkan penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan atau Kemendag terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (3/10/2023).
Seperti pada akun Twitter akuntwiter968, yang menulis status: Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak2 yg tdk berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga menyalahgunakan wewenang terkait izin impor yang tidak sesuai.
Kemudian diunggah tautan berita berjudul: Usai KPK Geledah Rumdin Mentan Syahrul, Giliran Kejagung Geledah Kantor Mendag Zulkifli Hasan Terkait Impor Gula. Berita tersebut membahas setelah KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul di kompleks perumahan menteri, Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Kini giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (3/10/2023). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” kata Kuntadi saat jumpa pers. Dari hasil penyidikan, kata Kuntadi, ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemendag dalam periode 2015-2023. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” bebernya. Selain itu, Kemendag juga diduga menyalahgunakan wewenang terkait izin impor yang tidak sesuai. “Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,” urainya.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut.”Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,” ungkap Kuntadi.