Begini Nasib Polisi yang Viral Merokok di Motor
PODCASTNEWS.ID – Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono memberikan sanksi disiplin terhadap anak buahnya, Aipda DS, karena berkendara sambil merokok. Aipda DS dijerat dengan Pasal 3 huruf g Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Aipda DS juga dikenakan tilang karena melanggar Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota Aipda DS. Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,” ujar Aldi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Ia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi yang melakukan pelanggaran. Dia yakin yang dilakukan masyarakat tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri. Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas terlihat sedang merokok sambil mengendarai sepeda motor. Polisi tersebut mengendarai motornya melintasi Polsek Lembang, Cimahi. Video itu diambil oleh seorang penumpang mobil.
Merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.