Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Kewenangan MK Ubah Batas Usia Capres
PODCASTNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang dalam menetapkan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mahfud mengungkapkan, ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang atau positive legislator. “Kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 (tahun), maksimal 70 (tahun), itu siapa yang boleh menetapkan? Bukan MK. Itu open legal policy, artinya harus DPR. Itu teori hukumnya,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa MK memiliki tugas sebagai negative legislator, yakni membatalkan Undang-Undang apabila bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.