Pemerintah Resmi Larang TikTok atau Medsos untuk Jualan
PODCASTNEWS.ID – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan melarang transaksi jual beli melalui aplikasi media sosial atau TikTok Shop berdasarkan revisinya Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam revisi Permendag tersebut, medsos dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh TikTok shop. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada akun medsos yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan. Berikut Keterangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masudi, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang dilansir oleh kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI.