www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

ASN Dilarang Like, Comment, Share dan Follow Akun Capres-Cawapres

0

PODCASTNEWS.ID – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Dalam SKB yang diteken pada 22 September 2022 lalu itu juga ditegaskan bahwa bagi ASN yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain larangan berpartisipasi di media sosial terkait aktivitas kampanye para Capres-Cawapres yang tengah berkontestasi dalam Pilpres.

Para ASN juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon (balon) atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.