Tujuh Komisioner KPU Diperiksa DKPP
PODCASTNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh komisioner KPU di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Pemeriksaan kali ini terkait dengan penyusunan regulasi yang mengatur cara menghitung kuota bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan minimal 30 persen. Pekara ini diadukan oleh lima orang, yang dua di antaranya adalah Widyaningsih (anggota Bawaslu 2008-2012) dan Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus eks komisioner KPU RI).
Perkara ini merupakan buntut dari polemik bunyi Pasal 8 ayat 2 dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal itu mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan yang diajukan setiap partai politik di setiap dapil. Pasal 8 ayat 2 itu menyatakan bahwa apabila penghitung kuota 30 persen menghasilkan dua angka di belakang koma tak mencapai 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah.