Modal Nol Rupiah, Jokowi-Ma’ruf Bisa Menang di Pilpres 2019
PODCASTNEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ternyata tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2019 lalu. Sebaliknya, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno yang menjadi rival mereka saat ini, harus merogoh kocek sebesar Rp 192,5 miliar untuk mendanai kegiatan kampanye mereka pada Pilpres 2019.
Hal itu bisa dilihat dari Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pserta Pemilu 2019 yang diunggah di website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menjelang Pilpres 2024, kekuatan dana kampanye juga bakal menjadi topik yang menarik bagi tiga kubu bakal calon presiden yang ada saat ini. KPU sendiri telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023. Dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.
Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk capres dan cawapres yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp 25 miliar. Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp 2,5 miliar dari perorangan.
Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp 25 miliar. Dilanjut, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp 750 juta dari perorangan. Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai RP 1,5 miliar.