www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

MK Tolak Pemberlakuan SIM Seumur Hidup

0

PODCASTNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis (14/9/2023). Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arifin meminta masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup. Selengkapnya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”. Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023. Arifin Purwanto warga Madiun, Jawa Timur ini dalam permohonannya menyebutkan UU LLAJ menentukan setiap pengendara kendaraan wajib memiliki SIM.

Namun untuk mendapatkan SIM bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Selama ini hasil ujian teori dan ujian praktik tidak pernah ditunjukkan kepada pengemudi, hanya diberitahukan bahwa pengemudi tersebut lulus atau tidak. Ketidak jelasan tolok ukur dan dasar hukum materi ujian teori dan praktik ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab /calo untuk mendapatkan keuntungan finansial dari pengendara yang ingin mendapatkan SIM.

Menurut Arifin, agar pengemudi memiliki ilmu tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka sebaiknya sebelum ujian teori maupun praktik perlu ada pembekalan yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi. Kemudian perlu ada perubahan terhadap tahapan/prosedur untuk mendapatkan SIM yang harus mengikuti perkembangan zaman serta dapat dilakukan secara langsung maupun online.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.