Kampung Tua Rempang Diduga Tak Masuk Kawasan Investasi PT MEG
PODCASTNEWS.ID – Kasus bentrok antara warga kampung tua di Rempang Galang dengan BP Batam, terjadi karena di SK Wali Kota Batam nomor 105 tahun 2004 kawasan kampung tua tidak termasuk dalam rencana lahan investasi PT Megah Elok Graha (MEG) milik taipan Tomy Winata.
Menurut mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMRAH Batam, Prof. Dr. M. Syuzairi, M.Si., SK 105 tahun 2004 dipakai sebagai pengganti skema keterbatasan pihak Otorita Batam dalam mengelola lahan di Rempang Galang. Karena pada saat rencana investasi PT MEG di Rempang Galang pihak Otorita Batam belum memiliki kewenangan atas lahan di sana, maka dipakailah SK Walikota Batam untuk mengatur posisi hukum kampung tua.
“Tetapi di dalam SK itu ditegaskan, bahwa kampung tua bersama fasilitas sosial dan umumnya tidak termasuk dalam bagian rencana investasi PT MEG. Oleh sebab itu, wajar jika mereka menolak dipaksa untuk relokasi,” ujar Syuzairi, yang juga mantan pejabat Pemko Batam melalui saluran telepon selulernya, Selasa (12/9/2023).