Nasib Usulan Ahmad Sahroni agar KPK Periksa Paslon Capres 2024
PODCASTNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bisa sembarangan memeriksa bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) terkait penanganan kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat sejumlah proses dimulai dari laporan masyarakat, hingga penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pernyataan ini merespons usulan Anggota Komisi III DPRI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang meminta KPK memeriksa semua bakal capres-cawapres pasca pemeriksaan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi.
“Harus ada proses lebih dahulu, enggak bisa ujug-ujug begitu. Penegak hukum enggak bisa tiba-tiba melakukan pemeriksaan,” kata Ali. Ali menghormati setiap kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat termasuk penyelenggara negara. Hanya saja, ia memastikan KPK tidak menanggapi persoalan politik karena bukan wilayah tugas pokok dan fungsi lembaga.
“Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” tegas Ali.