Profil Hotel Sultan yang Dikelola Keluarga Mertua Dian Sastro
PODCASTNEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, hak atas tanah Hotel Hutan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, oleh PT Indobuildco sudah habis.
Ia mengacu Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco No. 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
“Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah HGB 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg,” kata Hadi pasca rapat koordinasi membahas sengketa itu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023). “Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut.
Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” ujar Hadi. Hadi lantas menjelaskan kronologi pengelolaan lahan Hotel Sultan seluas kurang lebih 13 hektare yang disengketakan saat ini.