Pemprov DKI Terapkan Hybrid Working Mulai September
PODCASTNEWS.ID – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan hybrid working atau kombinasi bekerja di kantor (WFO) dan bekerja di mana saja, termasuk dari rumah (WFH) bagi ASN DKI. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan itu rencananya akan diterapkan pada September mendatang.
“Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin,” kata Heru seusai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Heru mengatakan kebijakan hybrid working itu akan diwajibkan untuk kantor pemerintah daerah, termasuk lembaga di bawahnya. Sedangkan untuk perusahaan swasta, Heru Budi hanya bisa memberikan imbauan. “Kalau saya di pemda sifatnya wajib di bawah saya,” ujarnya.
“Swasta saya tidak bisa menetapkan, tapi mengimbau,” imbau Heru. Heru mengungkapkan saat ini pihaknya masih menggodok aturan lebih lanjut mengenai kebijakan hybrid working itu. Lantas, bagaimana pembagian jamnya?
“Kalau jamnya memang masyarakat atau pegawai itu yang bersentuhan masyarakat tentunya ke kantor. Kalau tidak pelayanan perencanaan lain lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur. Jadi mudah mudahan K/L lain juga bisa melakukan hal itu,” tuturnya.