Mantan Karyawan Pinjol Ditangkap Jual Data Nasabah
PODCASTNEWS.ID – Bareskrim Polri melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pria terduga pelaku kasus akses ilegal dan atau manipulasi data seolah-olah otentik, berinisial MRGP (28 tahun).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan Polisi LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli 2023. Kemudian tersangka pemilik akun dari Website Breachforums dengan nama “PENTAGRAM” menjual data yang diklaim sebagai data kartu kredit nasabah Bank BCA.
“Tujuan tersangka mengklaim bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah BCA adalah agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka.” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Menurut Dirreskrimsus, bahwa sebenarnya tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik bank BCA dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online. Data-data tersebut diperoleh tersangka pada saat bekerja di Kantor pinjaman online dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2021.
Dari kasus ini polisi menyita 2 Unit HP Merk Iphone, 1 unit CPU dan 2 unit Motor, Tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku terancam jerat pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau Rp2 miliar untuk Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE. Sedangkan Pasal 35 jo Pasal 51 terancam penjara paling lama 12 tahun dan atau denda sebanyak Rp12 miliar,” urai Ade.