www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Cara Resmi Bebaskan Terlilit Utang KUR dan Agar Bisa Utang Lagi

0

PODCASTNEWS.ID – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan pemerintah berencana menerapkan penghapusan kredit macet macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara).

Teten mengatakan, kebijakan tersebut telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Sekarang sedang disiapkan regulasinya,” ujar Teten pada Minggu, 6 Agustus 2023. Teten menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet mencapai Rp5 miliar.

Namun, pada tahap pertama, nilai kredit macet UMKM yang akan dihapuskan adalah kredit dengan nominal Rp500 juta ke bawah. Rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.