Kemenpan RB Bongkar Sistem Penggajian PNS Belum Adil dan Merata
PODCASTNEWS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengungkap gaji eselon I pegawai negeri sipil jauh lebih rendah dibanding dengan direksi perusahaan semisal BUMN.
Padahal, beban kerjanya sama. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan ketimpangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus dilakukan.
“Fasilitas belum dapat secara penuh sebagai ASN, berapa gaji seorang deputi, dirjen, dibandingkan dengan direksi. Padahal punya beban yang sama. Ini penting (jadi substansi pembahasan revisi UU ASN),” ujarnya dalam webinar DPR RI, Selasa (1/8/2023).
Menurut Aba, saat ini sistem penggajian PNS belum adil dan merata. Misalnya, ada yang menerima fasilitas dan gaji seperti air mengalir, tapi ada juga yang seret. “Sistem penggajian kita juga belum padahal itu harapan paling besar. Jadi ada yang mata air dan ada yang air mata, jadi belum semua merata,” jelasnya.
Perbandingan gaji PNS eselon I dan direksi perusahaan seperti dilansir oleh CNNIndonesia.kom adalah sabagai berikut: Gaji PNS Eselon I Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I ada 2 yaitu eselon IA dan eselon IB dengan yang golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Adapun contoh jabatan eselon I seperti ketua, sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal. Untuk besaran gaji pokok, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur besaran gaji eselon I atau golongan IV/e adalah Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200.
Sementara, untuk pejabat eselon I golongan IV/d adalah sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700. PNS eselon I ini juga tak hanya mendapat gaji pokok, mereka juga dapat tunjangan kinerja dan tunjangan melekat.